TUGAS DAN FUNGSI

Tugas pokok Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak adalah membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang transmigrasi dan bidang tenaga kerja.

Adapun fungsi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak adalah:

a.  perumusan kebijakan teknis di bidang pembantuan di bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja;

b.  penyelenggaraan pelayanan umum di bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja;

c.  pembinaan pelaksanaan tugas di bidang  Transmigrasi dan Tenaga Kerja;

d.  pelaksanaan urusan tata usaha dinas; dan

e.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Pengunjung

Hari ini

1

Bulan ini

400

Tahun ini

2021

Total

2234

DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA
<span style="color: rgb(34, 34, 34); font-family: arial, sans-serif; font-size: 14px;">Kampung Dalam, Kec. Siak, Kabupaten Siak, Riau 28773</span>
Telp. # Email: distransnaker@siakkab.go.id

© 2025 DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA