Tugas pokok Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten
Siak adalah membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah di bidang transmigrasi dan bidang tenaga kerja.
Adapun fungsi Dinas
Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak adalah:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pembantuan di bidang Transmigrasi
dan Tenaga Kerja;
b.
penyelenggaraan pelayanan umum di bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
c.
pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
d.
pelaksanaan urusan tata usaha dinas; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis
maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan
fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA
<span style="color: rgb(34, 34, 34); font-family: arial, sans-serif; font-size: 14px;">Kampung Dalam, Kec. Siak, Kabupaten Siak, Riau 28773</span>
Telp. # Email: distransnaker@siakkab.go.id