BIDANG

Tugas

Fungsi

Sekretariat

Melaksanakan pelayanan administrasi, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait umum, kepegawaian, peerencanaan, keuangan, pengelolaan barang milik daerah, perlengkapan, ketatalaksanaan, kearsipan, kelembagaan, dan kehumasan di lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

a.  pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencanaL, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan dinas

b.  pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, kearsipan dan dokumentasi;

c.   penataan organisasi dan tatalaksana;

d.  koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;

e.   pengelolaan barang/kekayaan milik daerah; dan

f.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan serta bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan.

Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja.

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja.

a.  penyusunan rencana dan program lingkup pembinaan lembaga latihan kerja dan pelatihan ke,rja dan standarisasi kompetensi kerja;

b.  penyustihan petunjuk teknis lingkup lembaga latihan kelja dan standarisasi kompetensi kerja;

c.   pelaksanaan lingkup pembinaan lembaga latihan kerja dan pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi kerja;

d.  pembinaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan lembaga latihan kerja dan pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi kerja;

e.   penyusunan rencana dan program lingkup penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja;

f.    penyusunan petunjuk teknis lingkup penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja;

g.  pelaksanaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja;

h.  pengkajian rekomendasi, pengawasan dan pengendalian pelenggaraan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja;

i.    pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja; dan

j.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Industrial

 

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Industrial

a.  penyusunan kebijakan teknis Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Industrial;

b.  penyelenggaraan kebijakan administrasi umum;

c.   pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Industrial;

d.  penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan Seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Industrial; dan

e.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Bidang Transmigrasi

Melaksanakan operasional, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang transmigrasi.

a.  pelaksanaan tugas dibidang ketransmigrasian;

b.  pelaksanaan identifikasi dan analisis keserasian pendukung dengan daya dukung alam dan lingkungan;

c.   pelaksanaan perumusan bahan komunikasi, informasi dan edukasi ketransmigrasian;

d.  pelaksanaan kerjasama antar daerah dalam penataan persebaran penduduk;

e.   pelaksanaan pengkajian bahan bimbingan teknis penyuluhan pendaftaran dan seleksi;

f.    pelaksanaan pengkajian bahan bimbingan teknis pemindahan dan pembinaan usaha ekonomi, sosial budaya dan pemberdayaan transmigrasi;

g.  pelaksanaan pengkajian bahan kebijakan pengendalian penduduk; dan

h.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Unit Pelaksana Tugas

1.    Untuk melaksanakan tugas teknis operasional Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Tehnis.

2.    Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

3.    Pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

 

1.     Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

2.     Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati.

3.     Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengunjung

Hari ini

1

Bulan ini

400

Tahun ini

2021

Total

2234

DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA
<span style="color: rgb(34, 34, 34); font-family: arial, sans-serif; font-size: 14px;">Kampung Dalam, Kec. Siak, Kabupaten Siak, Riau 28773</span>
Telp. # Email: distransnaker@siakkab.go.id

© 2025 DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA