|
Tugas |
Fungsi |
|
Sekretariat |
|
|
Melaksanakan pelayanan
administrasi, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
terkait umum, kepegawaian, peerencanaan, keuangan, pengelolaan barang milik
daerah, perlengkapan, ketatalaksanaan, kearsipan, kelembagaan, dan kehumasan
di lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. |
a.
pelaksanaan
koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencanaL, program, anggaran, evaluasi
dan pelaporan dinas b.
pemberian dukungan administrasi yang meliputi
kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan
masyarakat, kearsipan dan dokumentasi; c.
penataan
organisasi dan tatalaksana; d.
koordinasi
dan penyusunan peraturan perundang-undangan; e.
pengelolaan barang/kekayaan milik daerah; dan f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan serta bidang tugas
dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan. |
|
Bidang Pelatihan dan Penempatan
Tenaga Kerja. |
|
|
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan kebijakan Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja. |
a. penyusunan
rencana dan program lingkup pembinaan lembaga latihan kerja dan pelatihan
ke,rja dan standarisasi kompetensi kerja; b. penyustihan
petunjuk teknis lingkup lembaga latihan kelja dan standarisasi kompetensi
kerja; c.
pelaksanaan lingkup pembinaan lembaga latihan kerja dan
pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi kerja; d. pembinaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan lembaga latihan kerja
dan pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi kerja; e.
penyusunan
rencana dan program lingkup penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja; f.
penyusunan petunjuk teknis lingkup penempatan tenaga
kerja dan perluasan kerja; g. pelaksanaan penempatan tenaga kerja dan
perluasan kerja; h. pengkajian rekomendasi, pengawasan dan
pengendalian pelenggaraan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja; i.
pembinaan, monitoring,
evaluasi dan pelaporan lingkup penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja;
dan j.
pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan
kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan
tugas. |
|
Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Industrial
|
|
|
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan kebijakan di Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan
Industrial |
a. penyusunan kebijakan teknis Bidang Kelembagaan,
Perselisihan dan Hubungan
Industrial; b. penyelenggaraan kebijakan
administrasi umum; c.
pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan seksi dan
pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Kelembagaan,
Perselisihan dan Hubungan
Industrial; d. penyelenggaraan evaluasi program
dan kegiatan Seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Kelembagaan,
Perselisihan dan Hubungan
Industrial; dan e.
pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan
kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan
tugas. |
|
Bidang
Transmigrasi |
|
|
Melaksanakan operasional,
memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan tugas bidang transmigrasi. |
a. pelaksanaan tugas dibidang ketransmigrasian; b. pelaksanaan identifikasi dan analisis keserasian
pendukung dengan daya dukung alam dan lingkungan; c.
pelaksanaan perumusan bahan
komunikasi, informasi dan edukasi ketransmigrasian; d. pelaksanaan kerjasama antar daerah dalam
penataan persebaran penduduk; e.
pelaksanaan pengkajian
bahan bimbingan teknis penyuluhan pendaftaran dan seleksi; f.
pelaksanaan pengkajian
bahan bimbingan teknis pemindahan dan pembinaan usaha ekonomi, sosial budaya
dan pemberdayaan transmigrasi; g. pelaksanaan pengkajian bahan kebijakan
pengendalian penduduk; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
|
|
Unit Pelaksana Tugas 1. Untuk melaksanakan
tugas teknis operasional Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Tehnis. 2. Unit Pelaksana Teknis
dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Dinas. 3. Pembentukan, jumlah,
nomenklatur, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit
Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan
Peraturan Bupati sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas
sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai
kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. 2. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang diangkat oleh Bupati. 3.
Jenis jenjang dan jumlah
jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|
DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA
<span style="color: rgb(34, 34, 34); font-family: arial, sans-serif; font-size: 14px;">Kampung Dalam, Kec. Siak, Kabupaten Siak, Riau 28773</span>
Telp. # Email: distransnaker@siakkab.go.id